Sekilas Info

Wagub Maluku Terima LHP Semester II/2023 dari BPK

AMBON, MalukuTerkini.com -  Wakil Gubernur Maluku  Barnabas Orno,  menerima  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (9/1/2024).

Penyerahan itu dipusatkan  di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, yang dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku beserta jajaran, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Dalam sambutannya, Wagub mengaku masih terdapat temuan-temuan klasik yang merata di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Olehnya itu, pemerintah daerah harus mengedepankan tata kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertenaggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, untuk segera melakukan Langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamantkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto memngaky sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta mmeberikan rekomondasi untuk memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

Purwanto mengaharapkan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan LHP antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga serta Pimpinan Daerah Terkait. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!