LHP Semester II/2023
Ini Rekomendasi BPK Maluku ke Pemkab Malteng
AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 pada 11 entitas di wilayah Provinsi Maluku diserahkan, BPK Perwakilan Maluku, Selasa (9/1/2024).
Dalam penyerahan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto juga menjelaskan soal Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Belanja Daerah bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan sebagai dukungan dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
Untuk Pemkab Malteng terkait hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengembangan sektor unggulan untuk komoditas perikanan tangkap Kabupaten Malteng, menurut Hery Purwanto, pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemkab Malteng dalam pengembangan sektor unggulan untuk komoditas perikanan tangkap meliputi sektor hulu dan sektor hilir untuk tahun anggaran 2021 - Semester I/2023.
Olehnya itu, BPK menemukan 13 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 25 rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
"BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati, diantaranya agar, mengambil langkah dalam menetapkan kebijakan/arah pengembangan komoditas unggulan melalui penyusunan tim untuk melaksanakan kajian komoditas dan produk unggulan, menetapkan komoditas dan produk unggulan dalam Surat Keputusan/Peraturan Kepala Daerah, serta menetapkan roadmap pengembangan komoditas unggulan dan RPIK Malteng," ungkap Hery Purwanto saat penyerahan LHP yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Mateng Rakib Sahubawa dan Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankota,.
Selain itu, BPK juga meminta untuk menyusun kajian dan analisa kebutuhan serta mengintegrasikan pembangunan atas sarana, prasarana maupun infrastruktur perikanan tangkap, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Malteng.
“Pemeriksaan ini, bertujuan untuk menilai efektifitas upaya pemkab dalam pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa Tahun Anggaran 2021 - Semester I/2023,” jelasnya.
Atas hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan 7 permasalahan dengan rekomendasi sebanyak 14 rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemkab.
"BPK memberikan rekomendasi kepada bupati, diantaranya agar menjadikan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) sebagai bahan penyusunan anggaran program kegiatan pemerintah daerah," katanya. (MT-04)