Sekilas Info

Surat Suara Pemilihan DPRD Maluku Tiba di Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Polres Kepulauan Tanimbar kembalu memperketat pengawalan dan pengamanan kedatangan logistik pemilu berupa surat suara pemilihan DPRD Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, sejak Kamis (11/1/2024) malam.

Kapolres Kepualauan Tanimbar melalui Kabag Ops AKP H Laisina, selaku Karendalops dalam keerangannya, Jumat (12/1/2024) mengatakan Polres Kepulauan Tanimbar mengerahkan sedikitnya dua regu pengawalan dan pengamanan yaitu dari Satuan Lantas dan Satuan Samapta.

“Langkah ini guna menjamin logistik Pemilu tersebut tetap aman dan utuh hingga tiba pada Kantor KPU Tanimbar,” katanya.

Kedatangan Logistik Pemilu tersebut dikawal oleh 2 personel Polda Maluku yang diangkut dengan menggunakan KM Pangorango dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kamis (11/1/2024) pukul 20.28 WIT.

“Setelah tiba, kemudian dilanjutkan dengan aktivitas bongkar muat,” ujarnya

Pantauan di lokasi, logistik Pemilu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil dump truck bersama 1 unit mobil pick up dan dikawal ketat oleh personel Operasi Mantap Brata Salawaku Polres Kepulauan Tanimbar.

Logistik Pemilu tersebut berupa Surat Suara DPRD Provinsi sebanyak 181 box, Sampul surat suara sebanyak 4.498 lembar/45 Kardus (44 kardus isi 100 lembar dan 1 Kardus isi 98 lembar), Sampul surat suara sah sebanyak 4.498 Lembar/45 Kardus (44 kardus isi 100 lembar dan 1 Kardus isi 98 lembar), Sampul surat suara tidak digunakan sebanyak 3.114 Lembar/32 kardus (31 kardus isi 100 lembar dan 1 kardus isi 14 lembar), Sampul berita acara dan rekapitulasi sebanyak 82 lembar/1 Kardus isi, Sampul formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dan surat pindah sebanyak 346 lembar/7 kardus (6 kardus isi 50 lembar dan 1 kardus isi 46 lembar).

Ada juga Sampul surat suara rusak/keliru coblos sebanyak 1.730 lembar/35 kardus (34 kardus isi 50 lembar dan 1 kardus isi 30 lembar), Sampul surat suara tidak sah sebanyak 1.730 lembar/35 kardus (34 kardus isi 50 lembar dan 1 kardus isi 30 lembar), Sampul formulir model C. Hasil sebanyak 1.730 lembar/35 kardus (6 kardus isi 50 lembar dan 1 kardus isi 46 lembar), Sampul formulir model C. Hasil Salinan sebanyak 1.038 lembar/21 kardus (20 kardus isi 50 lembar dan 1 kardus isi 38 lembar).

Selain itu, ada juga sampul formulir pendamping pemberitahuan dan tanda terima sebanyak 346 lembar/7 kardus (6 kardus isi 50 lembar dan 1 kardus isi 46 lembar), Sampul formulir model D. hasil PPK sebanyak 50 Lembar/1 Kardus, Sampul formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi kecamatan sebanyak 10 Lembar, Sampul formulir model D. Hasil Kabupaten/kota sebanyak 4 Lembar dan Sampul formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi sebanyak 1 Lembar.

Khusus untuk Surat Suara DPRD Provinsi Dapil Maluku 7, belum didapat jumlah total surat suara karena pada saat pengiriman tidak disertai dengan BTTB (Bukti Terima Tanda Barang) dari pihak penyedia sehingga pihak KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan pengecekan kembali ke Pihak Penyedia di Ambon, dan kemudian pihak penyedia akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait BTTB. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!