Jaksa Tahan 5 Komisioner KPU Aru

AMBON, MalukuTerkini.com – Lima komisionr Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru ditahan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, Rabu (17/1/2024).
Kelimanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana gibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
Penahanan kelima komisioner yaitu Mustafa Darakay (Ketua), Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Tina Jofita Putnarubun dan Kenan Rahalus itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku usai penyerahan tahap II.
"Pada hari ini JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana gibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020. Hari ini ditahan di Rutan Ambon 4 orang sementara yang satunya lagi di Lapas Perempuan. Mereka ditahan selama 20 hari sambil persiapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," jelas Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina di Kantor Kejati Maluku, Rabu (17/12024).
Dikatakan, proses penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntut umum menuntaskan perkara tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mulai diusut setelah dilaporkan oleh PPK ke Polres Kepulauan Aru yang berkaitan dengan gaji yang belum dibayarkan.
Atas laporan itu polisi kemudian mengusut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru. (MT-04)
Komentar