1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku: Brigpol Ferynata Segera Disidang

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku menepis tudingan CF di media massa. Wanita ini mengaku laporannya terkait kasus dugaan kode etik profesi dengan terlapor Brigpol Ferynata W, oknum polisi belum diproses Polda Maluku.

Pernyataan CF yang bertindak sebagai pelapor tersebut dilansir sejumlah media massa di Ambon, Selasa (23/1/2024).

"Padahal kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara kepada pelapor tanggal 29 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, menepis tudingan pelapor, Selasa (23/1/2024).

Dalam surat SP2HP yang diberikan kepada pelapor tersebut, Ohoirat mengaku telah dijelaskan terkait penanganan kasus tersebut. Diantaranya Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku telah menangani dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam bentuk berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri tanggal 9 Oktober 2023. Juga telah menerima pendapat dan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku.

"Terlapor saat laporan itu diproses Polda Maluku sudah menjabat sebagai Brigadir Yanma Polda Maluku dan akan dilakukan sidang komisi kode etik Polri guna mendapat kepastian hukum," ungkapnya.

Kasus tersebut sendiri dilaporkan tanggal 1 September 2023. Kemudian pada 29 Desember 2023 penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

"Dengan demikian kasus yang dilaporkan tersebut sudah diproses, sehingga pernyataan pelapor di media massa sangat kami sayangkan. Kami juga berharap pelapor bisa bersabar karena semua laporan yang masuk tetap kami proses untuk mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat, Propam Polda Maluku akan menggelar sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.

"Polda Maluku pasti akan melaksanakan hal tersebut secara profesional dan proporsional, bila anggota terbukti melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sangsi sesuai kesalahannya," tandasnya.

Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Brigpol Ferynata

Sebagaimana diketahui, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, diminta untuk menindak tegas oknum polisi Brigpol Ferynata W alias Fery yang diduga melakukan tindak pidana dan pelanggaran kode etik polri.

Ferynata semulanya merupakan anggota pada Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku yang kemudian dimutasikan ke Yanma Polda Maluku dalam rangka pemeriksaan atas laporan oleh korban CF yang merupakan mantan pacarnya.

Namun sayangnya dalam proses berjalan, pelaku Ferynata kembali di-BKO-kan ke Subdit Siber Ditreskrimsus, sementara kasusnya belum ada kejelasan.

Kepada malukuterkini.com, Selasa (23/1/2024) korban CF menjelaskan Ferynata kini berstatus terlapor atas laporan dugaan asusila dan melanggar kode etik profesi Polri.

"Saya hanya minta keadilan . Saya berharap Bapak Kapolda Maluku melihat hal ini dan segera menindak yang bersangkutan," jelasnya. (MT-04)

Berita Lainnya