Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Negeri Rohomoni

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tak lama lagi akan menetapkan tersangka kasus Galian C ilegal di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kasus ini diduga melibatkan Raja Rohomoni Daud Sangadji selaku pengelola.
Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Dikatakan, penyidik mengupayakan agar pekan ini dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya menetapkan tersangkanya.
"Untuk kasus galian C Rohomoni saya upayakan pekan ini penetapan tersangka setelah gelar perkara. Bukti sudah lengkap, tinggal gelar setelah penetapan tersangka dan ditahan," kata mantan Wakapolresta Serang Kota ini.
Sebagaimana diketahui, dugaan kasus galian C ini mulai ditangani sejak akhir tahun 2023.
Ia dilaporkan oleh warganya sendiri, lantaran aktivitas tambang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Laporan ini lantaran warga khawatir aktivitas itu berdampak kerusakan lingkungan dan berpotensi terjadi bencana alam.
Aktivitas Galian C ini sudah berlangsung lama dengan perkiraan hasil yang digerus mencapai ratusan meter kubik.
Material tersebut kemudian ia jual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya guna kepentingan Proyek Pengerasan Jalan di Haruku seharga Rp 1.300.000 – Rp 1.400.000/dump truck.
Atas perbuatannya ia terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (MT-04)
Komentar