Sekilas Info

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Langgur

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Peridustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2015 - 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan dilakukan Senin (5/2/2024)  oleh Kasi Penuntutan Rozali Afifudin, MH dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina menjelaskan, pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang tersangka  DF (PPK) dan RT (Konsultan Pengawas).

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu TB selaku rekanan penyedia barang/jasa perkaranya masih proses penyidikan dan akan menyusul dilimpahkan.

"Untuk terdakwa DF dan RT yang perkaranya dilimpahkan hari ini, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kasi Penkum.

Setelah pelimpahan perkara tersebut, maka Penuntut Umum selanjutnya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!