Real Count KPU Terkini 57.32% DPRD Maluku: Ini 10 Parpol Teratas & Caleg yang Berpeluang di Dapil 3
AMBON, MalukuTerkini.com – Sepuluh partai politik (parpol) bersaing untuk meraih 10 kursi DPRD Maluku yang disediakan di daerah pemilihan (dapil) Maluku 3 (Kabupaten Maluku Tengah).
Hingga Rabu (21/2/2024) pukul 15.20 WIT, data real count KPU sebagaimana tercantum pada laman resmi pemilu2024.kpu.go.id menempatkan peringkat pertama untuk sementara ini ditempati PDIP yang mengantongi 11.223 suara sah parpol dan calon.
Peringkat kedua ditempati Partai Hanura (9.989 suara), disusul Partai Perindo (7.567 suara), Partai NasDem (7.385 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (6.756 suara), Partai Gerindra (6.406 suara), Partai Keadilan Sejahtera (6.228 suara), Partai Demokrat (4.959 suara), Partai Amanat Nasional (4.557 suara) dan Partai Solidaritas Indonesia (3.301 suara)
Satu parpol lainnya yang perolehan suara partai maupun calegnya membayangi parpol-parpol yang berada di deretan 10 besar yaitu Partai Persatuan Pembangunan (2.705 suara).
Data tersebut berasal dari 709 dari 1.237 TPS di seluruh Provinsi Maluku (57.32%).
Caleg dari 10 parpol urutan teratas yang berpeluang lolos untuk sementara ini yaitu Alhidayat Wajo (PDIP), Julius Pattipeiluhu (Partai Hanura), Abdullah Tuankotta (Partai Perindo), Irawadi (artai NasDem), M Sukri Wailissa (Partai Kebangkitan Bangsa), Andi Munaswir (Partai Gerindra), Abdullah Asis Sangkala (Partai Keadilan Sejahtera), Halimun Saulatu (Partai Demokrat), Wahid Laitupa (Partai Amanat Nasional) dan Abdul Gani Latuconsina (Partai Solidaritas Indonesia)
Satu caleg lainnya yang perolehan suara partai maupun calegnya membayangi parpol-parpol yang berada di deretan 10 besar yaitu Muhammad Hurry (Partai Persatuan Pembangunan).
KPU menyatakan Publikasi Form Model C/D Hasil ini adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret 2024 untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut. (MT-04)