Kasasi Ditolak MA, Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Tanimbar Dihukum 18 Tahun Penjara

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Mahkamah Agung (MA)menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta kepada RL, pelaku setubuhi anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Putusan Hakim MA hari ini Kamis (22/2/2024) menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II, dengan demikian putusan sesuai dengan Putusan pada Tingkat Banding (PT) yakni menyatakan Terdakwa RL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar Muhammad Fazlurrahman Komardin di Saumlaki, Kamis (22/2/2024).
Pelaku, jelasnya, terbukti dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Noror 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi Undang-undang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya. (MT-06)
Komentar