Sekilas Info

BKSDA Maluku Musnahkan 1,5 Ton Kayu Gaharu

AMBON, MalukuTerkini.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku memusnahkan kayu gaharu buaya (aetoxylon sympetalum) seberat 1,5 ton.

Pemusnahan 1,5 ton kayu ini merupakan barang bukti  tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini dilakukan dengan cara dibakar.

Proses pembakaran dilaksanakan di kantor Balai Karantina Hewan, Ikan  dan Tumbuhan Provinsi Maluku (Karantina Maluku), Ambon, Selasa (5/3/2024).

Kepala BKSDA Maluku, Danny Hendry Pattipeilohy menjelaskan, pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti ini ditemukan dari tangan seorang warga berinisial MK di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pelaku tersebut juga diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan hukum kasus tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini telah berlangsung sejak tahun 2022 silam.

"Keputusan pengadilan memerintahkan untuk proses penanganan (pemusnahan) diserahkan kepada BKSDA, baik yang sumbernya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Ditreskrimsus Polda Maluku," jelas Pattipeilohy didampingi Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman.

Pattipeilohy  mengaku, barang bukti yang diserahkan dari kejaksaan untuk dimusnahkan setelah proses hukumnya inkrach seberat 1.599,5 Kg (1,5 ton).

Ia juga menjelaskan, penegakan hukum dilakukan setelah masyarakat memanfaatkan tanaman ini tanpa melalui prosedur hukum atau yang diatur dalam Undang-undang.

"Jumlah yang kita musnahkan ada sekitar 30 koli yang sudah kita kemas dengan berat kurang lebih 1.500 kilogram atau satu ton setengah. Memang ini pemanfaatan masyarakat tetapi non prosedural sehingga diproses hukum oleh kepolisian, oleh kejaksaan negeri dan sudah inkrach keputusannya," jelasnya.

Kayu yang dimusnahkan ini jika dirupiahkan kurang lebih sejumlah Rp 79.950.000. Harga per kg kayu tersebut sekitar Rp 50 ribu.

"Kayu gaharu ini ada beberapa tipe. Kita di Maluku sebut  gaharu buaya, dan jika di Papua sebut kemedang. Nilai komersialnya berbeda-beda tergantung kualitasnya. Kalau biasa-biasa begini (berat masanya sudah menyusut) bisa di bawah Rp 50 ribu per kg. Jika misalnya dia berat massanya masih bagus nilainya lebih baik," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!