Sekilas Info

Karantina Maluku Surveilans ke Perusahaan Ikan di Dobo

AMBON, MalukuTerkini.com – Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perikanan di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, CV Samudera Keris Jaya, berkewajiban untuk memiliki sertifikat IKI (Instalasi Karanatina Ikan) dan CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik).

Hal ini bertujuan untuk menjamin kesehatan komoditi yang akan dilalulintaskan hingga ke mancanegara.

Pejabat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku), Rizky Danang kemudian melakukan monitoring surveilans penerapan CKIB pada instalasi CV tersebut Selasa (19/3/2024).

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang diikuti oleh penanggung jawab instalasi CV Samudera Keris Jaya. Pejabat Karantina Ikan kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, kualitas air, serta sarana dan prasarana pendukung yang wajib dipenuhi perusahaan.

Pada saat surveilans dilakukan, terdapat komoditas dengan jenis lobster hidup sebanyak 25 ekor dan kepiting bakau hidup sebanyak 1.100 ekor.

Pengambilan sampel dengan tujuan pemeriksaan Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dengan parameter virus White Spot Syndrome Virus (WSSV) juga dilakukan sesuai dengan protokol kegiatan monitoring penerapan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!