Sekilas Info

Satu Personel Polres Malteng Dipecat

MASOHI, MalukuTerkini.com - Polres Maluku Tengah (Malteng) baru-baru ini menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) untuk salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.

Upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Mapolres Maluku Tengah, Rabu (20/3/2024), menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/III/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Upacara PDTH dipimpin Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir.

Menurutnya, pelaksanaan upacara PTDH Brigpol Richo Rouland de Fretes terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

“Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” ungkap Hardi yang pernah menjabat Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku ini.

Namun, katanya, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas, hingga  akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polres Malteng Iptu Agustinus, menjelaskan personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigpol Richo Rouland de Fretes (NRP 85050800), yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Malteng.

“Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.

Menurutnya, bahwa salah satu pelanggaran yang menyebabkan Brigpol Richo Rouland de Fretes di-PTDH adalah karena anggota tersebut meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

“Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Walaupn keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Richo Rouland de Fretes di Kepolisian,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!