Karantina Malut Musnahkan Puluhan Unggas

AMBON, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Malut) melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa berupa 21 ekor unggas asal Manado, Makassar, Bitung dan Ambon.
Sebelumnya, unggas tersebut ditemukan ilegal oleh petugas karantina dengan berbagai modus penyelundupan di Pelabuhan Laut Ahmad Yani.
Pemusnahan unggas dewasa dilakukan sesuai dengan standar kesejahteraan hewan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Maluku Utara dan disaksikan oleh Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani besrta personelnya serta personel Polisi Militer Pos Pelabuhan Laut Ahmad Yani.
Iwan Saepudin selaku Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024) menjelaskan berdasarkan Peraturan Gubernur Malut Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lalu lintas, pemeliharaan dan peredaran unggas di Wilayah Provinsi Maluku Utara, unggas dewasa merupakan media pembawa yang dilarang masuk ke wilayah Malut karena rentan terhadap penyakit Flu Burung.
"Tindakan pemusnahan ini kami lakukan merujuk pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk unggas dewasa telah melanggar Peraturan Gubernur Malut Nomor 17 Tahun 2007," jelasnya.
Iwan mengatakan sebelumnya unggas illegal tersebut dilakukan Tindakan Karantina Penahanan untuk diperiksa.
“Namun, karena tidak dilakukan penolakan dalam waktu 3 hari, tindakan pemusnahan pun diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” katanya.
Kepala Karantina Malut, Willy Indra Yunan juga menegaskan tindakan karantina pemusnahan dilakukan guna mencegah tersebarnya hama penyakit hewan.
“Diharapkan kedepannya tidak ada lagi tindakan maupun modus penyelundupan yang melanggar aturan karantina dan pemerintah setempat guna mencegah tersebarnya hama penyakit hewan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tandasnya. (MT-04)
Komentar