LKPD Kabupaten SBT WDP, Ini Penjelasan BPK
AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan LAporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD kabupaten SBT diterima langsung oleh Bupati SBT Mukti Kelipbas di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Jumat (3/5/2024).
Dalam rilis yang diterima dari subbag humas dan Tata Usaha BPK RI Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Herry Purwanto menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023.
Sejumlah pokok temuan antara lain, Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Tiga SKPD belum dapat diyakini kebenarannya, Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan, Kekurangan Volume Pekerjaan atas 19 Paket Pekerjaan pada Lima SKPD; dan Pengadaan Obat dan Bahan Medis pada RSUD Bula Tidak Didukung Anggaran.
Selain itu, lanjut Purwanto Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tidak memadai diantaranya terdapat aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap BOS dan JKN dicatat secara gabungan.
"Secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II. Atas permasalahan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan di atas, terdapat permasalahan hukum yang terkait dengan pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada Sekretariat Daerah yang bersifat material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten SBY Tahun 2023," jelasnya.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah SBT tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
"Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujarnya.
Purwanto menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MT-04)