Sekilas Info

Eks Bupati Bursel Dituntut 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tagop merupakan terdakwa  menjatuhkan tuntutan kepada  dengan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan JPU KPK ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam sidang yang dipimpin oleh   Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua didampingi dua Hakim anggota lainnya, Selasa (4/6/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK  menilai terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dengan pidana penjara selama 4 tahun, “ ujar JPU.

Tak hanya hukuman badan,  JPU KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan, “ tandas JPU.

Usai mendengar Tuntutan JPU ini, majelis kakim kemudian  menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari  terdakwa.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!