Pemprov Maluku Teken Kesepakatan Bersama PT
AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan beberapa Perguruan Tinggi (PT) di Maluku menandatangani kesepakatan bersama.
Pendantanganan ini dilakukan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forkopimda Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Narasumber dari Nasional maupun Lokal, Bupati Walikota se-Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, Ketua KNPI Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Ketua BEM Perguruan Tinggi se-Maluku, serta stakeholder terkait.
Proses penandatangan disela-sela Regional Meeting University Leader tahun 2024, dipusatkan di auditorium Unpatti, Selasa (2/7/2024).
Dalam kegiatan ini memperkuat Sinergitas antar Perguruan Tinggi dalam Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi se-Provinsi Maluku, dengan Tema “Peran Strategis Perguruan Tinggi di Wilayah Maluku bagi Stabilitas Geo Politik dan Geo Ekonomi Kawasan Timur Indonesia”.
Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dalam sambutannya berharap, kegiatan ini akan melahirkan rumusan akademis yang implementatif tentang pengembangan IPTEK, SDM dan Infrastruktur, pengelolaan sektor unggulan (perikanan, pertanian dan pariwisata), dengan tetap melihat kekuatan pada aras lokal yang turut menentukan kontribusi historis masyarakat Maluku dalam pembangunan nasional.
“Pemerintah Daerah tentunya sangat membutuhkan kerangka pikir dan kajian akademis yang konstruktif untuk kemajuan daerah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, selain Regional Meeting, akan dilaksanakan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Sejumlah Perguruan Tinggi, sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kami menyambut baik agenda penandatangan tersebut, namun perlu diingatkan bahwa memang secara substansi kesepakatan bersama ini sangat penting untuk ditindak lanjuti, namun kita pun harus tetap mengedepankan tata cara dan prosedur administrasi secara benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak berdampak hukum apapun di kemudian hari,” katanya. (MT-04)