BNNP Maluku Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di KM Tidar

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional jenis sabu di KM Tidar.
Penangkapan usai pesta sabu sebanyak 45,66 gram di atas kapal milik PT Pelni tersebut menuju Ambon, Selasa (25/6/2024).
Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Deni Dharmapala, Rabu (24/7/2024) didampingi Danlantamal IX Ambon, Kanwil Bea dan Cukai serta Kabid Berantas BNN.
Kepala BNN menjelaskan, peredaran narkotika jenis sabu 45,66 gram tersebut merupakan bagian dari Jaringan Internasional (Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Bau Bau-Ambon).
"Awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada penyelundupan narkotika jenis Sabu ke Kota Ambon dari Sidrap. Setelah memperoleh informasi tersebut, selanjutnya petugas BNNP Maluku melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan BC Ambon, Pelni Cabang Namlea, dan POMAL, sehingga pada Selasa (25/6/2024) sekira pukul 20.00 WIT di Perairan Namliea-Ambon tepatnya di atas KM Tidar, Petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan FD, NA, RA, A, dan MRDM," jelasnya.
Ia mengatakan, sebelumnya petugas mengamankan FD di Gudang Indomaret KM. Tidar dan ditemukan 1 paket narkotika berukuran besar yang ada di dalam waistbag miliknya.
"Pada saat ditangkap, FD terlihat bersama-sama dengan beberapa orang di dalam Gudang tersebut. Dan saat diinterogasi, mereka mengakui jika Mereka secara Bersama-sama baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada sore hari Sekitar 17.00 WIT (sebelum kapal sandar di Pelabunan Namilea)," katanya.
Setelah itu, petugas BNNP Maluku langsung mengamankan para tersangka an NA RA, dan A. Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut d perolen dari FD dan MRDM. NA juga mengakui jika NA menyimpan narkotika milik MRDM tersebut dan dalam brankas Indomaret yang berada di Gudang tersebut sehingga petugas langsung menggeledah brankas tersebut dan ditemukan barang bukti narkouka jens sabu yang disimpan disitu. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck 5 KM Tidar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan ini, terdapat 2 (dua) jaringan yang berhasil diungkap yakni Jaringan Internasional (Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon) atas nama FD dan RA, dan Jaringan Antar Provinsi (Makassar-Bau-Bau-Ambon) atas nama NA, RA, A, dan MRDM dengan modus Operandi : Body Pack, Opsi Kapal (Penjual Kain, Topi, Headset di dalam Kapal). Peran : FD merupakan Kurir/Penyedia/Pengedar, NA merupakan Gudang, RA merupakan Perantara dan MRDM merupakan Pengedar," kata kepala BNNP. (MT-04)
Komentar