Sekilas Info

Karantina Gagalkan Penyelundupan Kasturi Kepala Hitam

AMBON MalukuTerkini.com - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Avsec Bandara Sentani berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ekor burung endemik asli Papua, Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory).

Burung tersebut akan dilalulintaskan secara ilegal, Minggu (4/8/2024).

"Modus penyelundupan burung ini dilakukan dengan cara disembunyikan ke dalam botol air mineral untuk menghindari deteksi mesin X-Ray dengan harapan bisa mengelabuhi Petugas Karantina dan Petugas Avsec Bandara dalam melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, Petugas Karantina dan Petugas Avsec Bandara berhasil bekerja sama dengan baik sehingga dapat mencegah aksi penyelundupan burung endemik asli Papua ini keluar dari wilayah Papua," ujar Petugas Karantina, Razak P.

Burung Kasturi Kepala Hitam ini merupakan jenis satwa yang dilindungi sejak tahun 1970 melalui Keputusan Menteri Pertanian No.421/Kpts/Um/8/1970. Untuk menegaskan perlindungan spesies ini, burung ini  juga dilundungi dalam Peraturan Menteri LHK No.P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua (BBKSDA Papua), kami melakukan proses serah terima satwa yang telah kami tahan dengan BBKSDA Papua selaku instansi yang berwenang sebagai fungsi konservasi. Nantinya satwa tersebut dapat dihabituasi dan dibebasliarkan ke habitat aslinya di alam," jelas Nyoman Alit selaku Dokter Hewan Karantina, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Kepala Karantina Papua, Lutfie Natsir sangat mengapresiasi atas kerjasama antara Pejabat Karantina Papua dan Petugas Avsec Bandara Sentani yang sudah berperan dalam pencegahan aksi penyelundupan burung endemik Papua ini sehingga dapat digagalkan.

Lutfie Natsir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kita saling menjaga ekosistem flora dan fauna yang ada di Papua dan melaporkan seluruh tindakan melawan hukum yang dapat merugikan keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman flora dan fauna di tanah Papua. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!