Sekilas Info

Jaksa Jebloskan Eks Sekda SBT ke Rutan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 17.15 WIT menahan eks Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu.

Djafar dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Agustus 2024 - 5 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra Wiritanaya menjelaskan  Djafar selaku Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggungjawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka langsung tandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran.

“Djafar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda  Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” jelasnya.

Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.

Djafar ditangkap oleh tim Tabur yang dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh, di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).  Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada pukul 11.15 WIT. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!