Sekilas Info

Jaksa Tuntut Eks Kades Tutuwawang 5 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raymond Hendriksz menuntut eks Kepala Desa Tutuwawang, Maluku Barat Daya, Johanis Erupley dituntut lima tahun penjara atas dugaan korupsi dana desa.

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa ini dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi terhadap uang Rp 1 mioar lebih yang diduga dipakainya untuk kepentingan pribadi.

JPU dalam amar  tuntutannya, menegaskan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2019.

“Meminta supaya majelis hakim terhormat  yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johanis Erupley dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Jaksa, Rabu (2/10/2024).

Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai  Rp1 milar lebih.

“Juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 1.487.813.404  dan bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut,” ujar JPU

Selain itu JPU menandaskan Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada terdakwa Johanis Erupley dihukum sebagai pengganti penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa melalui pengacaranya.

Untuk diketahui, dari Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten MBD Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020, yakni laporan pertanggungjawaban dana desa terdapat, kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp. 121.086.000.

Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp 522.844.242, termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan Masyarakat.

Selain itu ada belanja mark up sebesar Rp. 20 juta, pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) senilai Rp 232.500.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!