UPG Kanwil Kemenkumham Maluku Ciptakan Agen Perubahan

AMBON, MalukuTerkini.com – Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Unit Pemberantasan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi (UPG) guna menjaring insan-insan pengayoman yang berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi di satuan kerja masing-masing.
Para peserta kemudian diberikan kesempatan untuk meriview dan mendalami materi yang telah diberikan oleh narasumber pada pelaksanaan kegiatan dua hari ini melalui evaluasi yang diselenggarakan panitia terhadap pemahaman peserta melalui diskusi kelompok.
Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini untuk menjaring insan-insan pengayoman yang berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi di satuan kerja masing-masing.
Menurutnya hal ini sejalan dengan amanat Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dibeberapa kesempatan yang menyebut pentingnya pelaksanaan kegiatan yang impactfull (memberikan dampak) bukan hanya sekedar penggugur kewajiban.
“Seperti kata Kakanwil, kegiatan itu harus berdampak tidak hanya sebagai kegiatan untuk menggugurkan kewajiban, olehnya kita berharap setelah kembali ke satker masing-masing peserta dapat membagikan, mengimplementasikan esensi dan tujuan dari UPG ini. Penting kita mengukur sejauh mana peserta menangkap materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga ketika kembali kesatuan kerja, peserta ini bisa menjadi agen atau mungkin jadi motor penggerak UPG,” jelas Margono di Ambon, Kamis (3/10/2024).
Ia mengaku hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas peserta memahami materi yang disampaikan dan siap untuk menerapkannya di satuan kerja masing-masing.
“UPG ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar