Hakim Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan aksi mogok kerja atau cuti bersama selama 5 hari.
Akibatnya ada 100 agenda sidang yang terancam tertunda akibat aksi tersebut.
"Ada sekitar hampir 100 (agenda sidang yang ditunda)," kata Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Johnicol menjelaskan cuti bersama dilakukan mulai hari ini Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10).
Dijelaskan, walaupun ada sekitar 100 agenda sidang yang ditunda, pihaknya tetap memprioritaskan perkara kasus yang penting dan masa penahanan yang telah mepet untuk disidangkan pekan ini.
"Kami dalam melakukan manajemen sistem pengadilan, sistem persidangan terhadap perkara-perkara yang penting, menarik perhatian dan masa penahanan yang sudah mepet kami prioritaskan tetap sidang (selama aksi cuti bersama). Tetapi bagi perkara-perkara yang masih jauh, masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu," jelasnya.
Menurutnya aksi cuti ini berdampak pada agenda sidang. Namun, dia menegaskan aksi yang dilakukan selama sepekan ini tidak akan terlalu berdampak.
"Memang hal ini akan mengakibatkan dampak bagi para pengguna dan pencari keadilan, tapi yakin cuma 1 minggu aksi yang kami lakukan ini sesungguhnya secara signifikan tidak terlalu berdampak," tandasnya.
Johnicol mengatakan para hakim akan tetap datang ke pengadilan selama aksi cuti bersama. Mereka akan mengadakan seminar hingga introspeksi dan memutar lagu-lagu kebangsaan di pengadilan.
"Tetap ke pengadilan (selama aksi cuti bersama). Kami melakukan kontemplasi, melakukan seminar-seminar, perenungan, kemudian kami melakukan introspeksi dan perjuangan selama 7 hari ini disertai dengan lagu-lagu kebangsaan untuk menggiring perjuangan," katanya.,
Tuntutan
Sementara itu, Humas PN Makassar, Sibali mengatakan aksi ini menyoroti pekerjaan hakim yang memiliki risiko kerja yang besar, namun minim mendapatkan perlindungan.
"Inilah proses panjang sejak 2012 sampai sekarang 2024, tidak ada sebuah perubahan yang secara signifikan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini negara, terutama tentang perlindungan kesejahteraan bagi para hakim yang ada di seluruh Indonesia terutama hakim-hakim kita yang di pelosok-pelosok sana, yang berada di kepulauan di sana, terus risiko-risiko kerja yang sangat luar biasa," jelas Sibali kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, hakim sebagai penegak hukum perlu diprioritaskan. Kata dia, aksi ini dilakukan untuk menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
"Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan," katanya.
"Oleh sebab itu, maka kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia melakukan aksi damai untuk melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi-kondisi para hakim, terutama kesejahteraan para hakim yang diatur dalam PP 94," tandasnya.
Sibali berharap aksi ini mendapatkan atensi pemerintah. Dia berharap pemerintah melakukan tindakan prioritas terhadap kesejahteraan hakim dan keluarganya.
"Mudah-mudahan dalam hal ini pemerintah dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan-tindakan prioritas untuk melakukan perubahan-perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok hakim itu sendiri dan kesejahteraan keluarganya," ungkapnya.
Berikut Ini Tuntutan Hakim PN Makassar Dalam Aksi Mogok Kerja:
- Meminta Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standart hidup yang layak. Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.
- Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan. Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan emahalan, dan khusus terhadap Hakim Ad Hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.
- Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga mendorong Pemerintah dan DPRRI untuk membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
- Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim. Beberapa peraturan per-UU-an pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Baik Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoe sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara.
Kami Hakim berjanji Untuk:
- Menjaga integritas, kemandirian, kejujuran
- Memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan.
- Memberikan pelayanan yang akan akuntabel, responsif dan keterbukaan.
- Memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(MT-03)
Komentar