Korupsi Beras, Eks Wali Kota Tual Divonis 1,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com – Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cadangan beras pemerintah tahun 2016-2017.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Hakim Wilson Shiver yang didampingi hakim anggota Antonius Sampe dan Hery Anto Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (7/10/2024).
Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jack Wenno dan Hamid Fakaubun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1,6 bulan penjara serta membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Wilsan saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam putusan tersebut, Rahayaan tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut oleh JPU yaitu sebesar Rp1,8 miliar.
Menurut hakim, ada kelalaian yang dilakukan oleh terdakwa Adam Rahayaan yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Wali Kota Tual saat itu dalam pengelolaan cadangan beras pemerintah, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Vonis terhadap Rahayaan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Ester Watimury yang telah menuntut terdakwa dengan penjara selama 7 tahun, uang pengganti sejumlah Rp1.800.704 200.
Hakim menyebutkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan menyebut, perbuatan terdakwa tidak mendukumg pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Adam melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bergulir di penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Rahayaan yang saat itu akan maju perhelatan Pilkada Kota Tual, telah memerintahkan Abas (berkas terpisah) untuk menyiapkan administrasi pencairan CBP kota Tual untuk diajukan ke Bulog.
Melalui mekanisme panjang, akhirnya beras didistribusi Bulog, yang ternyata untuk kepentingan politik Rahayaan sebagai Wali Kota Tual.
Beras yang dibagikan tersebut, seakan-akan diberikan secara pribadi oleh Rahayaan. Sebanyak 200 Ton beras, disalurkan secara bertahap, dari tahun 2016 sebanyak 100 ton dan 2017 sebanyak 100 ton
Terhadap vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa Adam Rahayaan yang menyatakan hal yang sama. (MT-04)
Komentar