Ayam Tanpa Dokumen Ditahan Petugas Karantina

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak delapan ekor ayam tanpa dokumen karantina dari daerah asal berhasil ditahan petugas karantina melalui pos pelayanan Pelabuhan Manado.
Ayam-ayam tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal ke wilayah Provinsi Maluku Utara.
Saat dilakukan pengawasan lalu lintas hewan, ikan dan tumbuhan di dalam kapal Ukiraya, petugas karantina berhasil mendapati ayam di ruangan dekat dapur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ayam tersebut tidak disertai dokumen karantina, sehingga kondisi seperti ini tidak dapat menjamin kondisi kesehatan dan keamanannya untuk dibawa antarpulau.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024) menjelaskan ayam yang belum melewati pemeriksaan karantina beresiko tinggi menularkan penyakit, misalnya saja flu burung yang dapat menjangkiti kesehatan manusia.
“Petugas karantina diinstruksikan untuk melakukan tindakan penahanan untuk mencegah penularan penyakit,” jelasnya.
Wayan mengaku tidak diperbolehkan melalulintaskan ayam ke wilayah Maluku Utara sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007 guna mencegah masuknya flu burung ke wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Wayan mengimbau masyarakat untuk taat lapor karantina saat akan membawa hewan, ikan, dan tumbuhan lintas area untuk bersama-sama menjaga dan mencegah potensi penularan penyakit. (MT-03)
Komentar