Divisi Humas Polri Gelar Bimtek & Uji Konsekuensi, Ini Harapan Kapolda Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan berharap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dilakukan Divisi Humas Polri dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh personel terkait manajemen informasi yang dikecualikan dengan pemahaman yang mendalam.
Hal ini disampaikan Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol saat kegiatan bimtek dan uji konsekuensi informasi publik, klarifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ambon, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Reskrimum, Kabid Propam, Kabid Hukum, dan Auditor Kepolisian Tk III Itwasda Maluku bersama para Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dari masing masing satker dan satwil jajaran Polda Maluku.
Sementara tim Divisi Humas Polri yang hadir dipimpin oleh Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Divisi Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo Aji.
Ia didampingi Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Iroth Laurens Recky dan 7 orang anggota tim.
"Semoga melalui kegiatan bimtek ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh personel terkait manajemen informasi yang dikecualikan dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan kita dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian," kata Kapolda dalam sambutannya yang disampaikan Irwasda Maluku.
Menurutnya, dalam mendukung Polri yang presisi dan semakin dicintai masyarakat, ada dua hal yang menjadi komponen penting yaitu melalui pemantapan komunikasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi disampaikan dengan menggunakan narasi yang baik dan terarah. Juga memastikan informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini merincikan, pelaksanaan keterbukaan Informasi publik yang berkualitas memperhatikan 3 aspek yaitu: Availability (informasi harus tersedia); Accessibility (informasi harus bisa diakses oleh siapa saja); dan Affordability (informasinya bisa dijangkau dengan mudah dan biaya murah).
"Apabila tiga hal di atas dilaksanakan maka kemudian menjadi sustainability yang berkelanjutan," ujar mantan Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kapolri ini.
Mantan Wakapolda Jawa Barat ini juga merincikan penilaian terhadap penerapan undang- undang keterbukaan informasi publik, tidak lepas dari penilaian pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak- hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didomentasikan.
"Saat ini kita telah menghadapi Pilkada serentak 2024, yang sampai dengan saat ini kita memasuki tahapan kampanye. Kita ketahui bersama situasi kamtibmas yang kondusif sangat penting untuk mendukung kelancaran Pilkada," ungkapnya.
Sebelumnya, kegiatan bimtek dibuka oleh Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Div Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo Aji.
Mantan Kabag Konviter Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri ini mengatakan, kegiatan bimtek dan sidang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Polda Maluku sudah dilaksanakan di 25 Polda.
"Kegiatan bimtek dan uji konsekuensi di Polda Maluku adalah kegiatan ke 25 dan terakhir pada tahun 2024," kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini. (MT-04)