Pemkot Ambon & Kejari Jalin Kerja Sama Selamatkan Aset

AMBON, MaljkuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menjalin kerja sama terkait penyelamatan dan pemanfaatan aset milik pemkot.
Naskah kerja sama tersebut ditandatangani Penjabat Sekkot Ambon Robby Sapulette dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah disaksikan Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya di Balai Kota Ambon, Senin (28/10/2024).
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengaku Pemkot mengharapkan kontribusi dari Kejari Ambon guna percepatan penyelesaian masalah aset yang menjadi hal penting dalam membangun Kota Ambon.
“Ini cara kita untuk menata dan memberi penyelesaiaan atas berbagai masalah yang belum terselesaikan saat ini dan mungkin juga nanti, yang penting niat dan komitmen kita, terutama soal administrasi,” katanya.
Upaya Pemkot dalam melakukan penataan dan pengelolaan barang milik daerah, menurutnya, telah diatur dalam Perda Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan implementasi pembentukan Tim Ganti Rugi Lahan Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemkot, Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kota Ambon, dan Tim Penertiban Barang Milik Daerah Pemkot Ambon.
“Penataan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah ini melibatkan instansi terkait yakni Badan Pertanahan Kota Ambon dan Kejari, sehingga mempermudah kami dalam Proses administrasi maupun perlindungan hukum secara bekelanjutan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kajari Ambon, Adhryansah, menjelaskan jika dicermati penyampaian hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata kota ini masih dalam predikat disclaimer, dan salah satu penyebabnya yakni terkait dengan penataan dan pengelolaan aset.
“Mmari kita berpikir bersama bagimana kita mencari jalan keluar dan solusi supaya disclaimer ini dapat benar-benar kita selesaikan dengan tuntas,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya PKS ini maka pihaknya akan berusaha untuk membantu pemkot dalam penyelamatan dan pemanfaatan aset, dimulai dengan proses tata kelola administrasi yang baik, aspek teknis, kemudian aspek yuridis. (MT-05)
Komentar