Jaksa Terima Berkas Tahap II Korupsi Dana PT Pos Indonesia Werinama
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (4/11/2024) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama tersangka Akil Lahmadi.
Penyerahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap Mantan Kepala Cabang Pembantu Kantor Pos Werinama ini berlangsung di Kantor Kejati Maluku, diterima oleh Rozali Afifudin selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku didampingi oleh Grace Siahaya selaku Jaksa Penuntut Umum dan Junita Sahetapy, selaku Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur JPU.
Kasi Intelijen SBT, Victor Mailoa menjelaskan, tersangka Akil Lahmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap Tersangka AL, dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari," jelas Mailoa.
Jaksa Penuntut Umum segera akan mempersiapkan administrasi perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon di Ambon. (MT-04)
Komentar