Sekilas Info

Kanwil Kemenkumham Maluku Efisiensi Anggaran

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham Maluku telah memulai implementasi kebijakan efisiensi anggaran negara sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan meningkatkan efektivitas kinerja instansi pemerintah.

Dalam apel pagi pegawai yang berlangsung hari ini, Senin (11/11/2024) Kepala Bagian Umum, Eko Herdiyanto, menyampaikan secara rinci mengenai isi surat edaran tersebut. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada tahun anggaran 2024.

"Sesuai surat edaran tersebut, kita diminta untuk melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu anggaran tahun ini," ungkapnya.

Ia menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meredistribusi anggaran ke program-program prioritas yang lebih strategis dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini memiliki beberapa implikasi signifikan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Kemenkumham Maluku.

Pertama, kebijakan ini mendorong seluruh unit kerja untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap setiap usulan perjalanan dinas. Hanya kegiatan yang bersifat sangat mendesak dan tidak dapat ditunda yang akan mendapatkan persetujuan.

Selain itu, Eko juga mengingatkan seluruh pegawai untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan myASN.

“Hal ini penting untuk menjaga akurasi data dan memudahkan dalam proses administrasi kepegawaian,” ujarnya.

Berlangsung di Aula Kantor Wilayah, apel pagi diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pengawas, JFT dan JFU. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!