9 Terduga Penyelundup Sianida & Karbon di Buru Ditangkap
AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satreskrim Polres Buru berhasil menangkap 9 terduga penyelundup bahan kimia jenis sianida (CN) dan karbon di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan satu unit speedboat pada Jumat (15/11/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024) menjelaskan barang bukti B3 yang diamankan diantaranya 25 kaleng sianida dan 320 karung karbon.
Bahan-bahan tersebut diduga akan digunakan dalam pertambangan emas ilegal di wilayah Gunung Botak, kabupaten Buru.
"Selain barang bukti, tim opsnal juga mengamankan sembilan terduga pelaku penyelundupan," kata Kombes Areis.
Menurutnya, penyelundupan B3 terungkap setelah unit Opsnal Satreskrim Polres Buru melaksanakan patroli di wilayah hukumnya sekira pukul 05.10 WIT.
Saat patroli, tim melihat satu unit speedboat yang sedang melaju dengan muatan berat. Speedboat ini dinilai tidak wajar menuju ke arah Desa Sanleko.
Melihat kondisi tersebut tim langsung membagi tugas untuk melakukan pemantauan di jalur laut dan lokasi pembongkaran.
Saat melakukan pemantauan ditemukan 18 kaleng CN. Bahan kimia ini sudah diangkut ke atas truck warna biru dengan nomor polisi DE 8939 DU.
"Selanjutnya tim opsnal kembali merapat dan menuju tempat pembongkaran kedua yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari tempat diparkirkannya mobil truck warna biru, kemudian tim mendapati 7 kaleng CN dan 5 karung karbon yang berada di bibir pantai," ungkapnya.
Mendapati hal tersebut, personel Satreskrim Polres Buru langsung mengamankan nakhoda speedboat bersama para ABK ke Markas Polres Buru untuk diinterogasi.
Hasil interogasi terungkap barang tersebut diangkut dari Desa Laha, kota Ambon, pada Kamis (14/11/2024). "Jumlah barang yang diangkut yang diduga B3 yaitu karbon sebanyak 320 karung dan 25 kaleng sianida," jelasnya
Selain nakhoda dan ABK speedboat, tim Opsnal juga mengamankan sopir truck, dan kondoektur. "Mereka langsung dibawa ke Polres Buru untuk dilakukan penegakkan hukum," ungkapnya.
9 terduga pelaku yang diamankan yaitu sopir dan kondektur truck berinisial MK (49 tahun), dan RRE (25). Kemudian nakhoda speedboat berinisial MD (43) bersama 6 ABK yakni SS (47), HP, SM (49), TU (47), AL (29), dan RK.
"9 terduga pelaku penyelundupan ini masih terus didalami peran mereka saat ini. Sementara ini status mereka masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah tergantung hasil lidik nanti," jelas Kombes Areis. (MT-04)
Komentar