Sekilas Info

Loloskan 1,7 Kg Ganja Milik Napi, Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Diciduk

AMBON, MalukuTerkini.com - Salah satu karyawan swasta jasa pengiriman berinisial SR (29) diciduk personel Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara.

SR Diciduk akibat meloloskan narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram kiriman dari Jakarta masuk ke Ternate, Sabtu (16/11/2024).

“Narkoba tersebut diketahui milik salah satu narapidana atas nama Papin,” kata Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman didampingi Kasi Humas Polres AKP Umar Kombang, di Ternate, Selasa (19/11/2024).

Suherman mengaku, berdasarkan kronologis SR sudah tiga kali meloloskan barang milik Papin.

“Dari hasil introgasi, SR mengaku diberikan imbalan sebesar Rp 3 juta saat meloloskan paket kiriman tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, kata Suherman, pihaknya sedang mendalami percakapan SR dan Papin lewat handphone.

"Barang bukti handphone ini sudah dibawa ke Manado dan sampel narkoba untuk diteliti," katanya.

Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas atas penangkapan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk diproses lanjut,” ujarnya.

Ia merincikan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek Infinix Hot 12 Play.

“Pasal yang diterapkan yakni 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” katanya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!