Sekilas Info

Eks Pegawai BRI Dobo Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal  (Reskrim) Polres Kepulauan Aru menetapkan eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pulau-pulau Aru berinisial ERS sebagai tersangka.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai  melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian kepada wartawan, Rabu (20/11/2024) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan alat bukti adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh ERS.

"Hari ini pelaku eks pegawai BRI Dobo inisial ERS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Aru pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah," katanya.

Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap ERS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/GAR/B/197/X/2024/SPKT.RESKRIM KEP.ARU/POLDA MALUKU, Tanggal 01 Oktober 2024 tentang penipuan dan penggelapan uang nasabah pada BRI Dobo.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka ERS yaitu mudah mengambil hati para nasabah Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru dan sering memberikan hadiah-hadiah dari inisiatifnya sendiri tanpa adanya progam dari BRI. Motif Kejahatan dari tersangka untuk mencari keuntungan dengan cara memanfaatkan kelonggaran fasilitas kredit pada nasabah kredit Bank BRI Cabang Pulau-pulau Aru," jelasnya.

Dugaan tindak pidana perbankan tersebut, katanya. berawal ketika WD selaku nasabah menghubungi tersangka selaku pegawai BRI Cabang Dobo untuk menjual tanah miliknya karena kredit macet di Bank BRI.

Selanjutnya tanah tersebut hendak ditawarkan oleh tersangka kepada isteri korban EG dengan nilai kesepakatan transaksi Rp 425.000.000.

Selanjutnya KA melakukan pembayaran pertama Rp.225.000.000 pada tanggal 12 Juli 2024 yang kemudian dibuatkan slip penarikan lalu pada tanggal 15 Juli 2024 dilakukan pembayaran Rp.225.000.000 dari rekening pribadi korban.

Namun uang tersebut oleh tersangka tidak digunakan untuk membayar kredit macet milik WD namun dialihkan ke rekening milik MG sejumlah Rp 200.000.000 yang digunakan untuk menutupi uang setoran tunai milik MG yang digunakannya tanpa sepengetahuan MG.

"Sedangkan sisa Rp 25.000.000,- tersangka berikan secara tunai dikantor BRI Cabang Dobo kepada seseorang yang dia lupa namanya," rincinya Sahertian.

Atas perbuatannya, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp. 425.000.000.

Selain itu, katanya, berdasarkan pengembangan pihak penyidik adanya dugaan kerugian negara miliaran rupiah yang sementara masih dilakukan upaya penyelidikan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," jelas Sahertian. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!