Sekilas Info

Surat Suara Salah Alokasi, Warga Negeri Kanikeh Nyusul Coblos Pilkada

SURAT SUARA TAMBAHAN – Ketua PPK Seram Utara Rais Saban (kaos merah) menyerahkan surat suara tambahan kepada personel Polisi, Kamis (28/11/2024) guna didistribusikan ke TPS Negeri Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng yang mengalami kekurangan surat suara. Warga di TPS tersebut baru melakukan pencoblosan khusus Pilkada Kabupaten Malteng, Kamis (28/11/2024).

MASOHI, MalukuTerkini.com – Warga Negeri Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) baru melakukan pencoblosan Pilkada, Kamis (28/11/2024).

Pencoblosan Pilkada Kabupaten Malteng baru dilakukan Kamis (28/11/2024), sementara Pilkada Provinsi Maluku telah dilakukan sesuai jadwal Rabu (27/11/2024).

Tertundanya pencoblosan Pilkada Kabupaten Malteng diakibatkan adanya kesalahan dalam alokasi jumlah surat suara saat proses penyortiran dan pengemasan di tingkat KPU Kabupaten Malteng. Surat suara Pilkada Kabupaten Malteng yang diperuntukan ke Negeri Kanikeh justru didistribusikan ke Negeri Elemata.

Hal itu menyebabkan terjadi kekurangan jumlah surat suara di Negeri Kanikeh dan sebaliknya terjadi kelebihan jumlah di Negeri Elemata khusus untuk Pilkada Kabupaten Malteng.

Ketua PPK Seram Utara, Rais Sabban yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Jumat (29/11/2024) menjelaskan adanya kesalahan distribusi surat suara tersebut diketahui saat proses pencoblosan mau dimulai Rabu (27/11/2024).

“Di TPS Negeri Kanikeh itu jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) 192 pemilih sehingga surat suara yang disediakan harusnya 197 lembar. Namun ternyata ditemukan adanya kekurangan 95 lembar. Sebaliknya TPs di Negeri Elemata yang memiliki DPT 98 pemilih, ternyata ada kelebihan 95 surat suara dari yang seharusnya hanya 102 surat suara. Jadi ada kesalahan alokasi surat suara yang harusnya ke Kanikeh justru masuk ke Elemata,” jelasnya,

Akibatnya, kata Sabban, proses pemungutan suara di TPS Kanikeh pada Rabu (27/11/2024) hanya berlangsung untuk Pilkada Provinsi Maluku karena jumlah surat suaranya memenuhi ketentuan, sementara Pilkada Kabupaten Malteng dtunda hingga (28/11/2024) menunggu distribusi surat suara tambahan dari PPK Seram Utara.

“Proses pemunguatan suara untuk Pilkada Provinsi Maluku maupun Pilkada Kabupaten Malteng di TPS Elemata tetap dilaksanakan Rabu (27/11/2024) karena ada kelebihan surat suara. Namun hal itu nanti dicatat dalam keterangan khusus untuk surat suara kelebihan,” katanya. (MT-07)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!