1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sikapi Bentrok Antar Pemuda di Ambon, Ini Penegasan Komnas HAM Maluku

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Menyikapi Bentrok Antar Pemuda yang Terjadi, Minggu (12/1/2025) dini hari di Kota Ambon, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku angkat bicara.

Plh Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilam Maluku, Djuliyati Toisuta kepada malukuterkini.com, Senin (13/1/2025) menegaskan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Balapan liar dan peredaran miras yang menjadi akar permasalahan terjadinya bentrok antar pemuda di Kota Ambon akhir-akhir ini, harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, maupun seluruh warga Kota Ambon," tandasnya.

Komnas HAM Perwakilan Maluku, katanya, mengimbau warga Kota Ambon untuk tidak termakan isu provokatif yang tidak bertanggung jawab, dan bersama-sama menjaga kamtibmas, sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak atas rasa aman di Kota Ambon.

“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta semua pihak untuk tidak menggunakan narasi-narasi “kerusuhan” atau “isu SARA” dalam setiap postingan di sosial media, yang dapat menimbulkan multi tafsir dan reaksi negative,” katanya.

Menurutnya, Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menindak tegas tindakan pengrusakan terhadap beberapa bangunan milik warga, rumah ibadah, bangunan perkantoran, kendaraan roda dua dan roda empat, serta kekerasan bersama terhadap orang yang terjadi pada Minggu (12/1/2025) sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (MT-04)

Berita Lainnya