1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Dump Truck di Ambon

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com -  Jasa Raharja Kanwil Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan mobil dump truck yang terjadi di Pinang Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (10/2/2025).

Kecelakaan terjadi pada puku 18.00 WIT yang berawal dari mobil dump truck yang seruduk sepeda motor dan salah satu toko di kawasan tersebut. Akibatnya sopir dump truck meninggal dunia di TKP akibat terjepit

Kepala Jasa Raharja Kanwil Maluku, M. Erwin Setia Negara dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (10/2/2025) menjelaskan, menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service Allen Katuuk langsung melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan.

“Seluruh korban terjamin UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah,” jelasnya.

Atas musibah tersebut, katanya, Jasa Raharja Kanwil Maluku turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Tuhan yang maha kuasa,” katanya. (MT-04)

Berita Lainnya