Warga Nuruwe Ternyata Tewas Dibunuh, 5 Tersangka Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com – Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil mengungkap kasus tewasnya warga Desa Nuruwe, Kecamatan Kairatu Barat, Frenchy Patrouw alias Teteka (25) yang yang terjadi Senin (3/3/2025) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025) menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas.
Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena kecelakaan lalu lintas tersebut, jelas Kapolres, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 15 orang, serta hasil autopsi terhadap korban yang dilakukan di RSUD Piru.
"Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan korba tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan,” jelasnya.
Menurutnya, para tersangka yang menewaskan korban terdiri dari 5 orang dan statusnya telah dialihkan dari saksi menjadi tersangka pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam.
“5 orang tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru,” ungkapnya,
Ia merimcikan para tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini,” jelasnya. (MT-04)
Komentar