Dua Tersangka Korupsi DD & ADD di Tanimbar Diserahkan ke Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Jaksa.
Pelimpahan sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Senin (24/3/2025) setelah berkas perkara kasus korupsi tersebut dinyatakan lengkap (P-21).
Kedua tersangka yang diserahkan adalah DS dan MYM. DS sendiri adalah merupakan mantan Penjabat Kepala Desa Ridool sejak tahun 20218 - 2019, sedangkan MYM merupakan mantan Kaur Keuangan sejak tahun 2018 - 2019 pada desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025) mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 257.816.557.
Rinciannya tersangka DS pada tahun 2018 sebesar Rp. 50.990.442 dan tahun 2019 sebesar Rp 77.917.836,5 dengan total Rp 128.908.278,5. Sedangkan untuk tersangka MYM dengan rincian pada Tahun 2018 sebesar Rp 50.990.442 dan pada tahun 2019 sebesar Rp 77.917.836.5 dengan total Rp 128.908.278,5.
“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara ini pun akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 19 Februari 2025,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Penyerahan berkas perkara yang dilengkapi dengan bukti yang sah ini diharapkan dapat mempercepat jalannya persidangan dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” katanya.
Proses penyerahan ini sendiri diterima langsung pada Kejati Maluku oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania selaku Jaksa Penuntut Umum. (MT-06)
Komentar