Sampaikan LKPJ 2024, Ini Kata Wali Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun 2024, Jumat (28/3/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan DPRD Kota Ambon, Pejabat Sekkot Ambon, Forkopimda , anggota DPRD Kota Ambon serta pimpinan OPD Pemkot Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat paripurna tersebut menjelaskan laporkan perkembangan kondisi umum kota Ambon tahun 2024 adalah pertama: jumlah penduduk, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB), jumlah penduduk kota ambon tahun 2024 adalah sebanyak 357.289 jiwa dan tersebar di lima kecamatan, dimana persentase jumlah penduduk tertinggi berada pada kecamatan sirimau sebesar 41,63 persen dan kecamatan nusaniwe sebesar 25,63 persen, sedangkan persentase jumlah penduduk paling rendah adalah kecamatan leitimur selatan, yaitu sebesar 2,86 persen.
Secara umum komposisi jumlah penduduk kota ambon tahun 2024 berdasarkan jenis kelamin adalah laki-laki sebanyak 49,55 persen dan perempuan sebanyak 50,45 persen, dan jika ditinjau dari struktur usia, maka jumlah penduduk didominasi oleh kelompok usia produktif yaitu kelompok penduduk berusia 15 sampai dengan 65 tahun dengan jumlah sebesar 71,36 persen.
Kedua: angka kemiskinan, jumlah penduduk miskin di kota Ambon dalam 5 tahun terakhir menunjukkan pergerakan yang fluktuatif, dimana jumlah penduduk miskin tertinggi terjadi ditahun 2023 sebanyak 25.870 jiwa dan terendah di tahun 2020 sebanyak 22.150 jiwa. secara komulatif jumlah penduduk miskin di kota ambon tahun 2024 berjumlah 25.810 jiwa atau sebesar 5,13 persen, lebih rendah jika dibandingkan dengan angka tahun 2023 yang tercatat berjumlah 25.870 jiwa atau sebesar 5,25 persen.
Ketiga: angka pengangguran, walaupun tidak signifikan, namun angka pengangguran di kota Wmbon terjadi peningkatan di tahun 2024, dimana angka pengangguran tercatat sebanyak 21.258 atau sebesar 11,44 persen, meningkat dari sebelumnya sebanyak 21.185 jiwa atau sebesar 11,65 persen.
Keempat: indeks pembangunan manusia (IPM), angka IPM kota Ambon selama 5 tahun terakhir menunjukkan terjadinya peningkatan secara konsisten, bahkan ketika kota ambon dilanda pandemi covid-19. IPM kota ambon tahun 2024 adalah sebesar 83,37, meningkat dari sebelumnya sebesar 82,84 di tahun 2023 dan termasuk dalam kategori IPM sangat tinggi.
Kelima, produk domestik regional bruto (pdrb), apabila dihitung berdasarkan atas dasar harga berlaku (ADHB), total nilai PDRB kota Ambon tahun 2024 adalah sebesar Rp 19,83 trilyun, mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp.18,50 trilyun di tahun 2023. Jika ditinjau dari struktur lapangan usaha pembentuk PDRB, maka basis perekonomian di kota Ambon adalah lapangan usaha administrasi pemerintah, pertahanan dan jaminan sosial, serta lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor.
PDRB atas dasar harga konstan (adhk) juga mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp 11,64 trilyun di tahun 2023, menjadi sebesar rp.12.34 trilyun di tahun 2024.
Keenam, Kota Ambon tahun 2024 tercatat sebesar 5,96 persen, mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar 4,47 persen di tahun 2023. pertumbuhan ekonomi kota ambon di tahun 2024, sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan 10 lapangan usaha pembentuk PDRB, dimana lapangan usaha dengan laju pertumbuhan tertinggi adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, yang mampu bertumbuh sebesar 9,02 persen, serta lapangan usaha jasa kesehatan dan kegiatan sosial yang bertumbuh sebesar 7,90 persen.
Ketujuh: laju Inflasi, inflasi kota Ambon tahun 2024 relatif sangat terkendali, dimana inflasi year on year tercatat sebesar 1,92 persen, dan inflasi month to month pada bulan desember 2024 mengalami deflasi sebesar 0,41 persen.
Sementara itu, walikota jut melaporkan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2024, sebagai berikut, Pendapatan daerah, pendapatan daerah Kota Ambon dalam apbd perubahan tahun 2024, mengalami perubahan dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 1.258.950.793.839 berkurang sebesar 0,02% atau sebesar Rp.259.859.964, menjadi sebesar Rp.1.258.690.933.875 sampail dengan akhir tahun anggaran = 2024, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 1.093.552.769.433, atau sebesar 86,88 %.
Kemudian belanja daerah, dalam perubahan apbd tahun 2024, belanja daerah kota ambon dianggarkan sebesar Rp.1.278.797.555.252 mengalami pengurangan sebesar Rp16.703.238.587, atau sebesar 1.31% dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.1.295.500.793.839, sampai dengan akhir tahun anggaran 2024, target pendapatan daerah terealisas!| sebesar Rp 1.107.398.393.879 atau sebesar 86,60%.
Pada pos pembiayaan daerah, pembiayaan daerah dalam perubahan APBD tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 20.106.621.377, berkurang sebesar Rp 22.134.378.623 atau sebesar 110,13% dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 42.750.965.000, sampai dengan akhir tahun anggaran 2024, pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp 16.475.990.419, atau sebesar 81,947.
Selain itu, penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut pemerintah daerah fokus pada kinerja yang terukur dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Pengukuran terhadap capaian kinerja pemerintah kota Ambon tahun 2024, dilakukan terhadap indikator kinerja utama yang merupakan indikator tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah kota Ambon tahun 2023 — 2026.
Hasil evaluasi terhadap tingkat capaian indikator kinerja utama pemerintah kota ambon tahun 2024, menunjukkan bahwa sebanyak 20 indikator memiliki tingkat capaian sangat tinggi, 9 indikator memiliki tingkat capaian tinggi, 1 indikator dengan tingkat capaian sedang, serta 2 indikator dengan tingkat capaian sangat rendah. = selain itu, terdapat 14 indikator yang tidak dapat diukur capaiannya atau disclaimer, karena tidak tersedianya data pendukung.
Tak hanya itu, Wali Kota juga menjelaskan soal pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terdiri dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan serta penunjang urusan pemerintahan, dapat kami laporkan hasil-hasilnya sebagai berikut:
Pertama, urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar di kota ambon tahun 2024, dilaksanakan melalui enam urusan, yang menyelenggarakan 31 program dan 73 kegiatan, dengan tingkat capaian program/kegiatan sebesar 97,55 persen dan realisasi keuangan sebesar 88,34 persen.
Melalui pelaksanaan urusan wajib terkait pelayanan dasar, pemerintah kota Ambon mendapatkan penghargaan predikat penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh ombudsman RI kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu:
Kedua, urusan wajsib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, dilaksanakan melalui 14 urusan, yang menyelenggarakan 59 program dan 126 kegiatan, dengan tingkat capaian program/kegiatan sebesar 98,93 persen dan realisasi keuangan sebesar 86,78 persen.
Terkait dengan pelaksanaan urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar di tahun 2024, pemerintah kota Ambon mendapatkan beberapa pengahargaan antara lain :
- Penghargaan kampung iklim dari Kementerian Lingkungan Hidup.
- Piagam penghargaan peringkat I pemerintah daerah persentase penyaluran dana desa tertinggi oleh dirjen Perbendaharaan Negara Ambon Kementerian Keuangan RI:
- Juara III Kota Layak Wirausaha Muda Tingkat Nasional yang digelar oleh Kementerian Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia;
4, Piagam Penghargaan Pemerintah Daerah Tercepat Dalam Penyaluran Dana Desa oleh Dirjen Perbendaharaan Negara Ambon Kementerian Keuangan RI
- Penghargaan Sebagai Media Komunitas Teredukatif Dalam Acara Malforanger Community Oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
- Anugerah Layanan Investasi Tahun 2024 oleh Kementerian Investasi/BKPM RI
Ketiga, urusan pemerintahan pilihan dilaksanakan melalul 5 urusan, yang menyelenggarakan 28 program dengan 53 kegiatan. tingkat capaian program/kegiatan adalah sebesar 97,60 persen dan realisasi| keuangan sebesar 91,22 persen.
Penghargaan yang diraih oleh pemerintah kota ambon di tahun 2024 melalui pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan adalah :
1, Juara Pertama Anugerah Bangga Berwisata Di Indonesia (ABBWI) oleh Kementerian Pariwisata kepada Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan;
- Juara II Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) oleh Kementerian Pariwisata RI
3, Penghargaan Pasar Tertib Ukur Oleh Kementerian Perdagangan Kepada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan.
Keempat, fungsi penunjang urusan pemerintahan. Fungsi penunjang urusan pemerintahan, diselenggarakan melalui lima fungsi penunjang urusan yaitu perencanaan, keuangan, kepegawaian dan diklat, litbang serta fungsi lainnya sesuai ketentuan perundangan. fungsi penunjang urusan pemerintahan di tahun 2024 melaksanakan 18 program dan 71 kegiatan. tingkat capaian program/kegiatan sebesar 97,40 persen dan realisasi keuangan sebesar 90,41 persen.
"Kami sampaikan kinerja dari pelaksanaan urusan kewilayahan. ujung tombak penyelenggaraan urusan kewilayahan di kota Ambon adalah kecamatan dan kelurahan, yang melaksanakan 46 program dan 85 kegiatan. Tingkat capaian pelaksanaan program/ kegiatan adalah sebesar 94,73 persen dan realisasi keuangan sebesar 91,49 persen," jelasnya.
Yang terakhir adalah pelaksanaan unsur pemerintahan umum. untuk tahun 2024, pelaksanaan unsur pemerintahan umum dilakukan oleh badan kesatuan bangsa dan politik, yang melaksanakan 5 program dan 12. kegiatan. tingkat capaian pelaksanaan program/kegiatan adalah sebesar 100 persen dengan realisasi keuangan sebesar 95,32 persen.
"Dapat kami sampaikan pula, bahwa LKPJ tahun 2024, turut memuat laporan pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari apbn, yang dialokasikan melalui kementerian pertanian meliput] : program ketahanan pangan kepada 15.228 keluarga, bantuan ternak kambing kepada 2 kelompok, kegiatan fasilitas! pasar pangan segar aman, kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar aman, serta sertifikasi dan regitrasi," ungkap Wali Kota.
Olehnya ketentuan Permendagri nomor: 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019, maka dalam laporan keterangan peratnggungjawaban ini kam! sampaikan pula kebijakan strategis yang telah diambil pemerintah kota Ambon pada tahun 2024 dalam bentuk produk hukum peraturan daerah, peraturan walikota, maupun keputusan walikota, yang diterbitkan untuk mencapai tujuan pembangunan dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan.
Selain itu, pemerintah kota Ambon telah menindaklanjuti keputusan DPRD Kota Ambon, nomor 3 tahun 2024, tentang rekomendasi dprd kota ambon atas LKPJ walikota tahun anggaran 2023, yang mencakup 10 rekomendasi terkait pengelolaan keuangan daerah, 5 rekomendasi pada urusan wajib pelayanan dasar, 2 rekomendasi pada urusan wajib bukan pelayanan dasar, serta 3 pada urusan pemerintahan pilihan . (MT-04)
Komentar