Temui Warga Negeri Tulehu, Kapolresta Ambon: Kasus Penganiayaan di Tial Sudah Naik Penyidikan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Yoga Putra Prima Setya mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan satu warga Negeri Tulehu meninggal dunia di Negeri Tial, Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pengakuan tersebut disampaikan Kapolresta Ambon saat pertemuan dengan warga Negeri Tulehu Sabtu (19/4/2025) malam. Pertemuan berlangsung di Baileo Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah.
Pertemuan itu dilakukan pasca warga Tulehu melakukan aksi pemalangan jalan Sabtu (19/4/2025) sore hingga malam hari. Mereka mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penganiayaan di Tial yang menyebabkan satu warga Tulehu meninggal dunia.
Dalam pertemuan dengan warga Tulehu yang digelar pukul 21.00 WIT ini, turut hadir Kasubbid Intelkam Polda Maluku, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kasat Intelkam Polresta Ambon, Kapolsek Salahutu, Danramil Salahutu, Ketua Saniri, perwakilan keluarga Korban, Tim Kuasa Hukum Tulehu dan masyarakat Tulehu.
Saat pertemuan masyarakat menuntut agar Polresta Ambon segera menangkap pelaku penganiayaan hingga meninggalnya orang.
"Kami sudah maksimal melakukan penanganan, saya sudah sampaikan ke bapak Raja untuk memberikan waktu kepada kami Polresta untuk melakukan penanganan perkara ini," tandasnya.
Kapolresta mengaku siap bertanggung jawab dan jabatannya sebagai jaminannya untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Apabila tidak bisa ditepati saya siap melepaskan jabatan saya sebagai Kapolresta, dan saat ini kasusnya sudah naik tahap penyidikan," tandasnya.
Sementata itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon menjelaskan perkara tersebut telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Saat ini kami sudah menaikan ke tahap penyidikan," jelasnya
Kasat Reskrim juga menekankan kepada kuasa hukum dan masyarakat negeri Tulehu, pihaknya tegak lurus menangani perkara tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Kami akan bekerja sesuai dengan aturan apabila pelaku satu atau lebih kami akan melakukan penetapan tersangkanya," tandasnya.
Menanggapi pertanyaan warga, Kasat Reskrim menambahkan dalam penanganan kasus tersebut pihaknya tidak sengaja untuk memperlambat, namun penanganannya dilakukan sesuai pentahapan yang berlaku.
"Kami bukan perlambat akan tetapi kami melakukan sesuai dengan pentahapan proses hukumnya. Kami juga berharap semua pihak dapat mengawal dan mengawasi kasus ini," ungkapnya. (MT-04)
Komentar