Kasus SPPD Fiktif Setda Buru Masih Disidik, Kajati Pastikan Tuntas

AMBON, MalukuTerkini.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Kabupaten Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 milyar masih di tahap penyidikan.
Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo memastikan kasus tersebut masih dalam penanganan dan akan dituntaskan.
Hal ini disampaikan Kajati Kepada malukuterkini.com di kantor Kejati Maluku, Rabu (23/4/2025), didampingi Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, Kasi Penuntutan Kejati Maluku, Rajes Afifudin dan Kasi Penkum dan Humas Ardy
Kasus yang diduga melibatkan mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan terus bergulir. Bahkan pemeriksaan sejumlah pejabat juga sudah dilakukan.
"Kami sudah konfirmasi ke Kejari Buru kasi pidsus dan disampaikan kasi pidsus sudah ditahap penyidikan dan sementara dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dokumen perjalanan mereka. Mungkin tahapan selanjutnya akan disampaikan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi. Karena kemarin itu ada rotasi besar-besartan di BPKAD, jadi ada beberapa dokumen yang belum terkumpul kemarin sudah mereka kumpul dan masih tetap dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kendati diperhadapkan dengan keterbatasan jaksa namun kejaksaan tetap akan menuntaskan kasus yang ditangani.
"Hanya memang kendala dihadapi di daerah adalah kekurangan SDM, tetapi tetap proses tetap jalan tingkat penyidikan dan Kejari Buru endingnya apa mereka yang tangani. Tetap bergerak dilakukan pemeriksaan katena itu Sprindik. Nanti ending-nya macam apa itu teman-teman penyidik akan sampaikan," ujarnya. (MT-04)
Komentar