Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tulehu-Tial
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (26/4/2025) menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada bentrok antara warga Negeri Tulehu dan Negeri Tial, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing NL dan SL. Penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kuat dari proses penyelidikan dan penyidikan.
"Malam ini kami telah menetapkan tersangka saudara NL dan saudara SL," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Ryando Ervandes Lubis didampingi KBO Reskrim dan Penyidik di Mapolresta Pulau Ambon, Sabtu (26/4/2025),
Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka ini ditetapkan Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 175 dengan korban Zulfikar Ohorella, Alan Riansyah Semarang dan Zakir Malabar.
"Ada LP 175 dan LP 169. Sejauh ini dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami telah menetapkan dua tersangka dari LP 175 yang korbannya adalah Zulfikar Ohorella, Alan Riansyah Semarang dan Zakir Malabar," katanya.
Menurutnya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2.
“Terhadap keduanya akan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menyangkut tersangka baru, Kasat menyampaikan masih dalam pengembangan.
"Penyidikan tidak berhenti sampai disini, Penyidik masih melakukan pendalaman terkait saksi-saksi lain yang saat itu berada di TKP. Untuk kemungkinan tersanbka baru kita akan liat perkembangan penyidikan," ungkapnya (MT-04)