Penilaian IRH 2025, Kemenkum Maluku Dampingi Pemkab Buru

AMBON, MalukuTerkini.com – Kanwil Kementerian Hukum Maluku melalui Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2025 memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Buru pada 28 s.d 30 April 2025 di Ruang Kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penilaian IRH 2025, mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah, serta memastikan kesiapan data dukung yang diperlukan.
Tim pendamping yang terdiri dari Raino Suprayogi dan Abdillah Hatala (Perancang PUU Ahli Pertama) bekerja sama dengan peserta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru.
Selama kegiatan, disosialisasikan mengenai pembentukan Tim Penilai Mandiri, alur penilaian, serta indikator yang digunakan dalam IRH 2025, dan hasil penilaian IRH 2024 Kabupaten Buru memperoleh skor 66,40 (kategori Cukup Baik).
Salah satu catatan penting yang ditemukan adalah belum dilaporkannya kinerja JDIH 2023 akibat kendala teknis pada situs JDIH Kabupaten Buru. Meskipun demikian, langkah perbaikan telah disepakati, dan solusi berupa surat keterangan terkait kendala ini akan segera disiapkan.
Kegiatan ini berhasil mencapai beberapa hasil, di antaranya pembentukan Tim Penilai Mandiri yang dipimpin oleh Alfian Samual sebagai PIC, serta verifikasi awal data dukung untuk IRH 2025.
Selain itu, terbangun pemahaman bersama mengenai pentingnya reformasi hukum dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Buru berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum guna menyukseskan pelaksanaan IRH 2025.
Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mengapresiasi pendampingan yang diberikan tim IRH Kanwil kepada Pemkab Buru. Ia menyampaikan bahwa pendampingan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Maluku untuk mendukung daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum. (MT-04)
Komentar