Kanwil Kemenkum Maluku Sosialisasi Perseroan Perorangan Bagi UMKM di Batu Merah
AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema “Peningkatan Pemahaman Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil”. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Rabu (30/4/2025) .
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Reza Aditiyas Ananda, Raja Negeri Batu Merah Ali Hatala, Jajaran Staff, serta 40 pelaku usaha dari Negeri Batu Merah.
Acara diawali dengan sambutan hangat dari Raja Negeri Batu Merah yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Kanwil Kemenkum Maluku serta memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi di wilayahnya.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha di Batu Merah.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Saiful Sahri dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha sebagai bentuk pemenuhan asas legalitas dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Menurutnya, pendirian usaha yang memiliki legalitas hukum tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha, termasuk permodalan dan kerja sama dengan mitra lainnya.
“Sebagai anak negeri, saya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut membangun Maluku agar bisa berkembang sejajar dengan daerah lain di Indonesia. Kegiatan seperti ini adalah salah satu langkah nyata agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, memahami dan memanfaatkan hak-hak hukumnya,” ungkap Saiful.
Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber dari Bidang AHU Kanwil Maluku yang memberikan penjelasan mendalam terkait substansi layanan AHU, khususnya pendaftaran Perseroan Perorangan serta kemudahan lainnya bagi pelaku usaha mikro untuk membentuk badan hukum.
Sementara itu, Para pelaku usaha menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif dalam sesi diskusi. Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah Maluku. (MT-04)