1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Inilah 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 Dinsos SBB

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (2/5/2025)  sore menahan dua tersangka kasus dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.

Kedua tersangka yang ditahan masihg-masing JR (Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB selaku PA/KPA Tahun Anggaran 2020) dan ML (Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020).

Proses penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari SBB berdasarkan surat perintah penahanan Plt Kepala Kejaksaan Negeri SBB Bambang Heripurwanto Nomor Print  68 /Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 02 Mei 2025, selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025.

Sebelum dilakukan penahanan, jaksa melakukan kelengkapan administrasi di Kantor Kejati Maluku.

Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto,  melalui Kasi Intel Kejari SBB Gunanda Rizal menjelaskan, kasus ini ditangani  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kajari SBB Nomor Print- 127 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor  Print- 128 /Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri SBB.

"Tadi telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka  bersinial JR dan ML,” jelasnya.

Untuk JR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tim penyidik Pidsus kejari SBB telah melakukan penetapan 2 tersangka dimaksud berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Plt Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor : B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025 atas Dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.

"Kasus ini merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 5.546.750.000,00 berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025," bebernya.

Sebagaimana dketahui, sebanyak  301 saksi telah diperiksa diantaranya saksi  ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 Dokumen, dimana tim penyidik Kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose).

"Hasil ekspos berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial JR. dan tersangka  ML Tim Penyidik Pidsus Kejari SBB telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP," jelasnya

Dirinya menambahkan  perbuatan yang dilakukan oleh tersangka inisial JR. dan tersangka inisial ML  yaitu dengan cara; penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB dengan total nilai  Rp.15.122.000.000 dengan rincian:

  1. Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ke 3 (tiga) sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp.13.943.200.000,-
  2. operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp. 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I - VI. Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I - V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif.

"Perbuatan para tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” ungkapnya. (MT-04)

Berita Lainnya