Sekilas Info

Barantin Musnahkan Belasan Ton Daging Ayam tak Layak Konsumsi

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku Utara memusnahkan belasan ton daging ayam beku, Senin (5/5/2025). .

Hal itu dilakukan karena komoditas pangan sebanyak 15 ton tersebut tidak layak konsumsi akibat busuk.

Kepala Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan menegaskan tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tugas Karantina selain mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), juga pengawasan dan atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan.

"Kami akan terus memastikan bahwa setiap hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk dan keluar Maluku Utara harus melalui proses karantina. Ini untuk menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan sehat," tandas Willy dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (6/5/2025).

Willy menjelaskan sesuai arahan Kepala Barantin Sahat M Panggabean, Karantina menerapkan sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui biosekuriti untuk melindungi sumber daya alam hayati.

“Selain itu, juga memastikan tidak ada tersebarnya penyakit yang bersifat zoonosis atau dapat menular ke manusia,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salin Religa menjelaskan petugas yang melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Ahmad Yani, Ternate mendapati pemasukan daging ayam beku yang telah dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal.

“Setelah melakukan tindakan karantina pemeriksaan dan mendapatkan daging ayam asal Surabaya yang sudah tidak layak konsumsi.  "Saat pengawasan, kami melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berisi daging ayam, meliputi pemeriksaan suhu penyimpanan dan ditemukan suhu tersebut tidak sesuai standar, serta kondisi fisik daging yang telah busuk,” jelasnya.

Ia mengatakan sesuai Pasal 48 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 pemusnahan untuk komoditas yang dilalulintaskan antar daerah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan apabila setelah komoditas diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak. menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

“Pemusnahan untuk mencegah komoditas menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati. Pemusnahan daging ayam beku dengan cara dikubur,” katanya.

Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepolisian Sektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (Polsek KP3) Ahmad Yani, perwakilan PT Pelni Ternate, dan pemilik barang. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!