Jaksa Beberkan Hasil Sitaan Dugaan Korupsi PT Dok Waiame

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon membeberkan hasil sitaan proses penggeledahan dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Senin (19/5/2025).
Penjelasan hasil tersebut dibebaerkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi.
Kajati menjelaskan Tim Penyidik Kejari Ambon, Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 09.45 WIT telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.
“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal saudari “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan," jelasnya
Dikatakan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua tim yang mana untuk penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh KajariAmbon, Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, dan Kasi Intel Alfrets RI Talompo.
Sementara penggeledahan di tempat tinggal Saudari “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan HP milik Saksi “SR” (Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon) di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sedangkan di tempat tinggal saudari “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) Penyidik berhasil menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerk dan HP milik saudari “WAL,” kata Kajati.
Selain itu, menurutnya, Sabtu (17/5/2025), penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna merah DE 1539 XY beserta kuncinya serta 1 Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna merah DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri, ST.
“Sedangkan untuk hari ini, Tim Penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh saudari “NR” (Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) berupa 1 Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama IVONG MAIHASSY, serta 10 tas bermerek dan 1 unit Treadmil. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 1 miliaryang diserahkan langsung oleh saudari “WAL” (Manager Keuangan PT Dok Waiame),” ungkapmnya.
Kajati mengatakan, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.
“Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kajati Maluku kepada Kajari Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tersebut,” ungkapmya. (MT-04)
Komentar