Kemenkum Bahas Percepat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri menerima kunjungan penting dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon bersama jajaran notaris, Senin (19/5/2025).
Kunjungan ini menjadi tonggak awal percepatan pendirian 50 unit Koperasi Desa Merah Putih yang akan tersebar di 30 desa dan 20 kelurahan di Kota Ambon.
Saiful Sahri menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas sektor demi legalisasi koperasi yang lebih cepat, mudah, dan terstruktur.
“Legalitas koperasi adalah pintu masuk menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang berkeadilan. Kami siap mengawal proses ini hingga tuntas,” ujar Saiful.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya itu membahas langkah strategis percepatan legalisasi koperasi berbadan hukum, mulai dari pendampingan notaris, penguatan regulasi, hingga pembentukan tim kerja terpadu untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan sesuai koridor hukum.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon Vebyana Siegers saat pertemuan tersebut, menekankan pentingnya kolaborasi konkret antar pemangku kepentingan.
“Kami yakin dengan dukungan Kanwil Kemenkum Maluku, legalisasi koperasi dapat dilakukan lebih cepat dan menyentuh langsung kebutuhan warga di desa,” tandasnya.
Tak hanya itu, para notaris yang hadir juga menyatakan dukungan total terhadap program ini. Bahkan, beberapa di antaranya siap memberikan layanan pro bono, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun ekonomi kerakyatan yang tangguh dan inklusif. (MT-04)