Tim Kanwil Kemenkum Maluku Tinjau Implementasi Indikasi Geografis di Malteng
AMBON, MalukuTerkini.com - Dalam rangka memperkuat penerapan kebijakan nasional di daerah, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku telah melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan terkait implementasi kebijakan Indikasi Geografis berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022.
Kegiatan yang berlangsung 19-20 Mei 2025 menyasar beberapa instansi kunci di Kabupaten Malteng antara lain Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum Setda, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahril menjelaskan dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan melibatkan wawancara mendalam dengan kelompok sasaran kebijakan (Policy Targeted Group), seperti Ketua MPIG Cabai Holo Norman, serta pihak-pihak terkait lainnya seperti MS Talaohu, Ramly A Maruapey, dan HS.Tanate.
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar menyentuh kebutuhan dan realitas di daerah,” ujar Saiful Sahri.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menginventarisasi substansi teknis pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi tantangan, serta menggali masukan langsung dari pelaku di lapangan.
Hasil yang dicapai pun cukup signifikan. Tim berhasil memperoleh data autentik mengenai pelaksanaan kebijakan, termasuk evaluasi dari pelaksana di daerah terhadap efektivitas aturan tersebut.
Selain itu, tim juga berhasil menyusun daftar persoalan hukum yang masih menghambat penerapan Indikasi Geografis, terutama yang berkaitan dengan komoditas khas daerah seperti Cabai Holo.
Laporan ini menjadi bagian dari proses evaluasi kebijakan nasional yang akan diteruskan ke pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi dan dukungan implementatif di masa mendatang.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberadaan Indikasi Geografis tidak hanya menjadi simbol hukum semata, namun benar-benar menjadi alat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan terhadap potensi khas daerah (MT-04)