1. Beranda
  2. Ekonomi

Pertemuan Reguler KPBP Tuna Digelar, Ini Harapan Pemprov Maluku

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku, digelar di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kamis (22/5/2025).

Gubernur Maluku dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie mengatakan 3 Wilayah Pengelola Perikanan (WPP) di Maluku yaitu 714 Laut Banda, 715 Laut Seram dan 718 Laut Aru merupakan wilayah potensi produksi tuna nasional, dan telah dimasukkan dalam Rencana Nasional Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 107/KEPMEN-KP/2015 yang telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029.

“Jenis tuna yang dominan adalah tuna sirip kuning yellow fin tuna, yang selama ini masih ditangkap secara tradisional menggunakan alat pancing nelayan skala kecil dan telah bersaing ketat di pasar internasional,” katanya.

Salah satu tantangan jelasnya, adalah rumpon dalam konteks regional sebagai negara anggota RFMO (Regional Fisheries Management Organization), selain menghindari konflik pemanfaatan ruang laut salah satu tujuannya agar tidak berimplikasi buruk terhadap pangan laut.

“Diharapkan pertemuan kali ini mengangkat rumpon sebagai pokok-pokok pembahasan penting, sejalan dengan misi kelima yakni pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau sumber daya alam yang berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, secara Nasional KKP melalui Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, telah mengatur penempatan dan alokasi rumpon di Maluku, untuk wilayah pesisir di atas 12 mil laut, dan sebagai bukti keseriusan Pemprov Maluku saat ini melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, telah disusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang penetapan dan alokasi rumpon untuk perairan di bawah 12 mil.

“Secara serius kita diharapkan mencermati perubahan lingkungan strategis yang menuntut eksplorasi dan inovasi yang produktif dari kita sekalian, karena kita menyadari sungguh potensi kelautan dan perikanan tidak dapat dibiarkan terus menerus menjadi sumber daya bersama, yang dieksploitasi dengan tidak terkontrol dan tidak memperhatikan kaidah keberlanjutan sumber daya perikanan yang kita miliki,” ungkapnya.

Ia berharap melalui pertemuan ini dapat dihasilkan konsep yang dapat diterjemahkan sesuai kebutuhan real di lapangan, dan selanjutnya konsep tersebut dapat dilegalkan agar menjadi pedoman dan rujukan bersama dalam pengelolaan perikanan tuna di Provinsi Maluku.

Hadir juga pada kesempatan itu perwakilan Dirjen KKP, Akademisi, Perwakilan Bakamla Maluku, Perwakilan Danlantamal IX Ambon, KSOP Ambon, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Cabang Dinas Perikanan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku, dan stakeholder terkait. (MT-03)

Berita Lainnya