Preman Buronan Polisi Bogor Diciduk di KM Labobar Saat Tiba di Pelabuhan Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Imran Thalib Kabakoran, salah satu buronan tindak pidana premanisme di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor berhasil diciduk diatas KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Ambon.
Pantauan MalukuTerkini.com,, saat penangkapan terhadap pria 40 tahun yang merupakan warga Jalan Anyer VIII Nomor 40 RT. 008/RW. 002 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta ini oleh tim gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon serta Polsek Gunung Putri - Polres Bogor.
Proses penangkapan dilakukan Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 22.45 WIT di atas Kapal Pelni KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Sebelum penangkapan dilakukan, telah dilakukan koordinasi antara Polres Bogor, Polsek Gunung Putri Polres Bogor, dengan Polresta Ambon dan Polsek KPYS.
Dari hasil koordinasi diketahui buronan ini menunpangi KM Labobar guna kabur menuju Ambon.
Personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Intel Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Julkisno Kaisupy bergerak cepat langsung melakukan apel gabungan di halaman Kapolsek KPYS guna me-mbackup Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka yang menjadi buronan ini melakukan aksinya Jumat (16/5/2025) di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang kabur dan rencana akan tiba di kota Ambon dengan menggunakan kapal Pelni KM Labobar sekitar pukul 23.00 WIT.
Ikut bersama dalam tim gabungan Kapolsek KPYS Ambon Iptu Arie Satria Putra, KBO Sat Narkoba Polresta Ambon Ipda Aditya Rahmanda. Sementara personeil Polsek Gunung Putri Polres Bogor langsung oleh Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor AKP Aulia Robby Kartika Putra, didampingi anak buahnya Panit Reskrim dan anggota.
Tim kemudian melakukan siaga dan sekitar pukul 22.15 WIT Personil gabungan , yang di bagi menjadi 3 team bergerak menuju dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk melakukan pencarian di atas kapal KM labobar.
Proses pencarian berlangsung, Kapolsek KPYS kemudian melakukan kordinasi dengan Mualim I kapal KM labobar agar para penumpang tidak diturunkan dulu dari atas kapal untuk dilakukan pencarian terhadap tersangka.
KM Labobar sandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso Ambon pukul 22.35 WIT, sehingga personil gabungan langsung gerak cepat untuk naik ke atas kapal untuk melakukan pecarian.
Tim gabungan ahirnya menangkap tersangka yang berada pada dek 5 tepatnya di depan ruang informasi, dan diamankan menuju Polsek KPYS.
Usai Diciduk di Ambon, Premain Ini Diterbangkan Kembali ke Bogor
Usai diamankan, Minggu (25/5/2025) pukul 00.39 WIT tersangka Imran Thalib Kabakoran dipindahkan ke ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon guna diamankan dan selanjutnya dikembalikan ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat guna diproses lebih lanjut.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau 167 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No Nomor 12 Tahun 1951. (MT-04)
Komentar