Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inkracht
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (27/5/2025) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum berupa perkara narkotika, penganiayaan pencabulan pornografi pencurian judi dan lain-lain.
Pemusnahan dilakukan di pelataran kantor Kejari Ambon dengan cara dibakar dipimpin langsung oleh Kajari Ambon, Adhryansah.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari perkarayang telah berkekuatan Hukum tetap (inkracht) dari bulan Januari - Mei 2025.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Pakaian 11 buah, Plastik 187 buah, Ganja 95 paket, Sabu-sabu 43 paket, Alat hisap Sabu 12 buah, Tembakau Sintetis 3 paket , Kartu ATM, Batu 1 buah, Buku 1 buah, Helm 1 buah, Timbangan Digital 1 buah , Tas 3 buah, Flash disk 5 buah, Kertas dan dos rokok 14 buah, Handphone 2 buah, Pisau 4 buah, Tissue dan kertas 7 lembar, Gayung 1 buah, Korek api 4 buah, Sutra/kondom 2 buah, Parang 1 buah, Silet 1 buah, Dompet 1 buah, Gunting 1 buah, Kemasan mom izzi 145 buah, Botol vit amminate 11 buah, Botol sale 42 buah
Loyang 6 buah, Print out screenshot 11 lembar, Sendok plastik 7 buah dan Buku Tabungan 1 buah.
"Pemusnahan ini adalah suatu agenda rutin yang memang selalu kita laksanakan setiap tahun yang tujuannya adalah untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang agar supaya jangan sampai nanti disalahgunakan untuk hal-hal yang sifatnya negatif," ungkap Kajari Ambon.
Dikatakan, kewenangan Jaksa yaitu selaku eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan, yang diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaaan sebagaimana di ubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Maka pada hart ini, Selasa, Tanggal 27 Mei 2025, termasuk dalam Undang-undang tersebut Kejaksaan Negeri Ambon akan melaksanakan Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (MT-04)